Langkah demi langkah diambil
oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap
nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan
dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk
Pasar Modal.
Dengan surat keputusan direksi
BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan
(PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa
benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun
1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar
modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976
mengalami kemunduran.
Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan
Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan,
dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan
PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh
Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk
membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan,
Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola
bursa efek.
Pada tanggal 10 Agustus 1977
berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan
go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan
PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d
sekarang.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan
meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan
yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah
diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar
mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi
yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya.
Untuk mengatasi masalah itu
pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan
perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam,
seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan
bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum
memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,
Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal.
Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi
perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar
modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode
1988 hingga sekarang.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar