Kamis, 17 Januari 2013

mekanisme pasar modal



         Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.


Dalam pasar modal terdapat dua cara penjualan saham, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).


Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham atau efek yang pertama kali diperdagangkan biasanya ditawarkan oleh pihak penjamin emisi (underwriter) kepada investor melalui perantara pedagang efek. {erantra pedagang efek ini bertindak evagai agen penjual saham. Proses penjualan perdana ini biasanya disebut dengan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.


     Mekanisme penjualan saham yang kedua disebut dengan pasar sekunder. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan secara bebas. Dalam pasar sekunder ini, investor diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat tersebut melalui perantara yang disebut dengan pialang.

          Pasar modal diselenggarakan melalui lembaga-lembaga yang menjadi
perantara baik pada saat emisi (penawaran) maupun ketika efek telah diperjual
belikan di lantai bursa, mekanisme pasar modal mengatur permintaan dan
penawaran dengan seimbang dan menjadikan pasar mampu menghubungkan
investor dan emiten.


          Investor tertarik untuk menanamkan modal melalui pasar modal karena
adanya mekanisme pasar yang baik yang dapat menjamin interaksi dengan
pengusaha melalui pasar modal secara fair karena disertai adanya informasi yang
lengkap dan jelas untuk mempertimbangkan adanya keuntungan ataupun resiko
investasi secara transparan.


Bagi emiten, mekanisme pasar modal yang baik akan mempermudah untuk
memperoleh modal dari para investor, sehingga tidak membutuhkan proses yang
rumit serta dapat mengumpulkan dana dalam jumlah yang besar.
Kegiatan yang berlangsung di pasar modal pada dasarnya dapat
dikelompokkan dalam dua macam aktivitas utama, yakni aktivitas pasar perdana
(primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
      

          Istilah pasar perdana mengacu kepada serangkaian kegiatan yang
dilakukan perusahaan dalam rangka menjual sahamnya kepada publik yang
disebut dengan Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO).


          Dalam proses penawaran umum, emiten yang akan go public dibantu oleh
beberapa lembaga dan profesi pendukung seperti akuntan publik, penjamin
emisi (underwriter), notaris, penilai (appraiser), konsultan hukum, dan biro
administrasi efek. Emiten baru dapat menawarkan saham-sahamnya
kepada masyarakat setelah mendapatkan pernyataan efektif dari lembaga yang
berwenang, puncak dari kegiatan Penawaran Umum adalah ketika saham-saham
perusahaan yang go public telah dicatatkan di pasar modal.


        Pada pokoknya pasar perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh
emiten kepada masyarakat tanpa melalui bursa efek. Pemasaran efek pada pasar
perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) dengan dibantu oleh
broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual.



      Sedangkan pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, sahamsaham
yang telah ditawarkan kepada masyarakat dan dicatatkan di pasar modal
kemudian diperjual belikan.

   

      Pasar modal menjadi ramai dan menarik dengan
adanya aktivitas perdagangan efek di pasar sekunder, sebagaimana pasar pada
umumnya, apabila tidak ada transaksi yang dilakukan maka kondisi pasar
menjadi sepi dan pedagang tidak bergairah karena tidak ada pemasukan.


     Selain hal tersebut di atas, menurut Sami>r 'Abd al-H}ami>d pasar sekunder
pada pasar modal berfungsi sebagai :



a.sarana penyaluran modal secara mudah dan cepat
b. sarana likuiditas surat-surat berharga secara mudah dan cepat.
c. meningkatkan nilai surat berharga dengan adanya kemudahan likuiditas
tersebut.
d. mendukung permodalan perusahaan dengan biaya murah.
e. memudahkan investor untuk memilih instrumen yang sesuai.


          Pihak yang paling berperan dalam perdagangan efek di pasar sekunder
adalah investor, investor menjadi pemeran sentral karena ia aktor utama dalam
perdagangan efek.

           Dengan adanya aktivitas perdagangan yang dilakukan
investor membuat para pihak yang terkait dengan aktivitas perdagangan menjadi
berperan, seperti para pialang menjadi berperan, para perantara pedagang efek
menjadi sibuk di lantai bursa, indeks harga saham menjadi naik dan turun, dan
bahkan bukan hanya informasi yang kemudian merebak namun rumorpun turut
mempengaruhi keputusan jual atau beli.

          Dengan demikian akan terbentuk banyak sisi yang timbul dari adanya
perdagangan efek di pasar sekunder, antara lain peran bursa efek sebagai
fasilitator perdagangan, peran perantara pedagang efek, sistem dan prosedur

dalam jual beli efek, diperlukan adanya indeks harga saham, keterbukaan
informasi, penyelesaian atas suatu transaksi efek, registrasi efek, dan bahkan
kemungkinan kecurangan yang terjadi dalam aktivitas perdagangan efek. Pada
saat terbentuk banyak sisi dan maraknya aktivitas di pasar modal, maka
peraturan perdagangan akan terasa sangat dibutuhkan yang berfungsi laksana
'traffic light'.




         Pada dasarnya kegiatan yang terkait dengan pasar modal bukan hanya yang
terjadi di dalam pasar modal saja, namun banyak kegiatan yang terjadi di luar
bursa sangat berkaitan dengan kegiatan di dalam pasar modal. Sebelum efek atau
surat berharga diperjual belikan di pasar modal proses pencatatannya dilakukan
di luar bursa.




Pasar modal meskipun pada hakekatnya adalah mempunyai persamaan
dengan pasar konvensional pada umumnya, yakni sarana bagi bertemunya pihak
penjual dan pembeli, namun karakteristik pasar modal sangat berbeda dengan
pasar konvensional.



Beberapa ciri yang membedakannya adalah :


1). Pada pasar konvensional, barang dapat diserahkan dan dimanfaatkan secara
langsung, sedangkan pada pasar modal yang diperdagangkan adalah
instrumen efek (aktiva keuangan). Perdagangan di pasar modal dapat
berebentuk jual beli dengan penyerahan fisik obyek transaksi, sedangkan
bentuk yang lain hanya pemindahan kepemilikan tanpa adanya penyerahan
riil dari obyek perdagangan.


2). Karakteristik lain yang menonjol dari perdagangan efek adalah msalah
informasi. Dalam perdagangan di pasar konvensional informasi juga
merupakan persoalan penting, namun di pasar modal merupakan hal yang
dominan dan krusial. Harga efek sangat dipengaruhi oleh permintaan dan
penawaran, namun pengambilan keputusan sangat bergantung pada
informasi yang diperoleh.


3). Pelaksanaan kegiatan perdagangan pasar modal ditangani khusus oleh
penyelenggara tertentu, yakni bursa efek, denngan didukung oleh Bapepam
sebagai pembuat peraturan, pemberian izin, dan pedoman operasi yang
dimaksudkan untuk jaring perlindungan hukum para pihak pelaku pasar
modal.


4). Lembaga pelaksana perdagangan adalah berbentuk Self Regulatory
Organization (SRO), termasuk bursa efek, sehingga berwenng untuk
melakukan pengaturan dalam pelaksanaan perdagangan.


    Dengan demikian perdagangan di pasar modal pada dasarnya mempunya kekhususan perdagangan dan manfaat sebagai berikut :




a). Manfaat perdagangan di pasar modal tidak dimaksudkan untuk memperoleh
kepuasan seketika, tetapi merupakan tindakan yang didorong untuk
mendapatkan keuntungan lebih besar di kemudian hari (motivasi investasi).


b). Kualitas, kelengkapan, ketepatan waktu, dan penyebaran informasi sangat
menentukan struktur, tingkat kompetitif, dan efisiensi pasar modal.


c). Tidak terdapat campur tangan penguasa, untuk melakukan intervensi
mekanisme pasar atau kekuatan pasar, atau perlindungan terhadap salah satu
pihak penjual atau pembeli.




Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.


2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.


3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.


4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.


5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.


6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3. 




Penawaran Umum (Go Public)

 

Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:


  • Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)

  • Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.

  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.

  • Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.

Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.

  • Tahap persiapan

Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.

 Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.

  1. Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.

  2. Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.

  3. Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.

  4. Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.

  • Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.

  • Tahap Penawaran Saham

Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek

Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.

Syarat Pencatatan Saham di BEI

Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:

  • Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.

  • Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.

  • Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.

  • Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.

  • Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.

  • Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.

  • Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).

  • Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.

  • Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.

  • Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.

 Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :













Berikut ini istilah dalam perdagangan saham:
  • Merubah (Amend) Order Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.
  • Withdraw Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).
  • Fraksi Harga Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga 

    .





 Auto Rejection
  1. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
    1. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
    2. harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas
    3. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
      1. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
      2. menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
    4. atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
    5. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
    6. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  2. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
  3. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar